Sebagaiagen tunggal, PT Honda Prospect Motor merupakan satu-satunya perusahaan yang berhak mengimpor, merakit dan membuat kendaraan bermerk Honda di Indonesia. Head Offices. Jl. Gaya Motor I Sunter II, Jakarta 14330. Phone (62) 21- 6510403, fax. (62)-6512487. Factory.
Daftarlengkap direktori Agen Merek di Semarang @ Indonesia
Pasal5. Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal.
Inginurus Surat Tanda Pendaftaran Distributor ? Simak ulasan berikut. STP Distributor. STP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).
AgenTunggal: Barang Produksi Luar Negeri: CPI ENGINEERING SERVICES INC. 1000/STP-LN/PDN.2/3/2012: 3/29/2014: 8: PT. TRISARI TIGAPUTRA UTAMA? Agen Tunggal: Barang Produksi Luar Negeri: ADOLF THIES GMBH & CO. KG: 990/STP-LN/PDN.2/3/2012: 3/15/2014: 9: PT. BORIMEX? Agen Tunggal: Barang Produksi Luar Negeri: UTILIS S.A.S: 988/STP-LN/PDN.2/3/2012: 3/28/2014: 10: PT. PANCA BAKTI PERSADA? Agen
BIBLIOTIKA- Agen Tunggal Pemegang Merek, atau biasa disingkat ATPM, adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu, untuk melakukan penjualan dalam partai besar atas barang dari pabrik tersebut Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Merek biasa (normal marks) Merek biasa adalah merk yang tidak memiliki reputasi tinggi
. Surat Tanda Pendaftaran Keagenan atau Distributor adalah surat resmi bahwa suatu perusahaan adalah pemegang merek atau pemegang hak atas pendistribusian, penjualan atas barang tertentu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia. Permohonan pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor, atau distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi dalam negeri disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dilengkapi dengan dokumen Perjanjian yang telah dilegalisiroleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya; Copy Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP; Copy Tanda Daftar Perusahaan TDP yang masih berlaku; Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang; Copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas; Copy Surat Izin Usaha Industri dari prinsipal produsen; Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni; Asli leaflet/brosure/katalog dari prinsipal untuk jenis barang/jasa yang diageni. Tanda Pendaftaran/Izin untuk obat-obatan, makanan dan minuman dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Konfirmasi dari Prinsipal yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya; untuk perpanjangan saja Laporan kegiatan perusahaan setiap 6 enam bulan; untuk perpanjangan saja Asli Surat Tanda Pendaftaran yang dimintakan perpanjangannya untuk perpanjangan saja.
JAKARTA - Forum Wartawan Otomotif Forwot Indonesia mengapresiasi kepedulian dan perhatian lima agen pemegang merek APM otomotif nasional yang telah melancarkan tugas-tugas operasional jurnalis selama pelaksanaan Gaikindo Indonesia International Auto Show GIIAS 2016 pada Agustus lalu. Ke-5 APM yakni Indomobil Sales SIS, Astra Motor TAM, Yudha Tiga Berlian Motors KTB, Prospect Motor HPM dan Datsun Indonesia, dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan para jurnalis, termasuk menyediakan fasilitas ruang pers press room yang melancarkan tugas-tugas jurnalistik selama penyelenggaraan GIIAS 2016 di ICE BSD City, Tangerang, Banten."Mudah-mudahan perhatian dan kepedulian APM ini dapat terus ditingkatkan pada setiap event otomotif seperti GIIAS di tahun-tahun mendatang dan apa yang sudah dilakukan menjadi contoh yang baik bagi APM lainnya," kata Ketua FORWOT, Indra Prabowo pada acara penganugerahan FORWOT Car of the Year 2016 di The Hook Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 22/9/2016.Mobil sport utility vehicle SUV Mitsubishi Pajero Sport terpilih sebagai pemenang penghargaan mobil terbaik, FORWOT Car of The Year 2016, menyisihkan empat mobil finalis ini FORWOT menyaring 28 mobil terbaik di Indonesia dari 16 agen pemegang merek APM yang ada di Tanah Air. Mobil-mobil tersebut merupakan model benar-benar baru all-new yang diluncurkan pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016. Dari ke-28 mobil itu, terpilih sebanyak 5 mobil finalis melalui polling yakni Chevrolet Trax, Honda Civic, Mitsubishii Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota itu ke-5 finalis itu dipilih oleh tim juri dan hasilnya Mitsubishi Pajero Sport meraih skor tertinggi sebanyak 189,5 poin, disusul oleh Kijang Innova 140 poin, Honda Civic 126,5 poin, Toyota Sienta 90 poin, Chevrolet Trax 79 menargetkan penghargaan ini mampu memberikan sumbangsih kepada para pelaku industri otomotif nasional, sekaligus menjadi panduan bagi segenap konsumen otomotif nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini GIIAS 2016 Editor M. Syahran W. Lubis Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Definisi Agen Tunggal Pemegang Merek Di kesempatan sebelumnya, kita telah membahas mengenai definisi Agen Pemegang Merek. Menurut Bhirawa Dwi Saputra dalam tulisan berjudul “Tinjauan Tentang Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek Atpm Di Industri Otomotif Indonesia” yang dimuat di jurnal PRIVAT LAW Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat, Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM ialah perusahaan nasional yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purnajual pada wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM di Indonesia, akan memberikan dampak positif dan negatif pada industri otomotif di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga puma jual kendaraan bermotor di Indonesia. Serta persaingan yang sengit dengan program industri otomotif mobil nasional Indonesia. Apakah mengenai ATPM terdapat pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Secara normatif, ketentuan mengenai pengaturan ATPM saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAGI PERl3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai keterkaitan dengan ATPM. Selain aturan-aturan tersebut, tidak terdapat aturan lain yang secara khusus mengatur mengenai ATPM. Contoh ATPM adalah PT Honda Prospect Motor yang memegang merek Honda milik Honda Motor Company, Ltd. secara ekslusif. Dasar penyelenggaraan ATPM dan juga APM sendiri adalah perjanjian lisensi. Khusus bagi ATPM, dalam perjanjian lisensi disebutkan secara khusus suatu perusahaan nasional memiliki hak eksklusif dalam menjalankan suatu Merek asing di Indonesia. Inilah bedanya dengan APM. Dimana APM lain dimungkinkan terdapat beberapa perusahaan sebagai distributor dari suatu merek asing, sehingga tidak memiliki ekslusifitas sebagai agen tunggal seperti halnya perusahaan yang diamanatkan skema ATPM. Sama seperti APM, ATPM sendiri memiliki peran sebagai pihak yang mengurus legalitas yang diperlukan. Kamu seorang ATPM atau kerja di perusahaan ATPM? Yuk urusin legalitas di kami! TerbaikTercepatTerpercaya KlinikHukumTerpercaya SemuaAdaJalannya Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian TerbaikTercepatTerpercaya KlinikHukumTerpercaya
daftar agen tunggal pemegang merek di indonesia